Tulisan 2 Kasus pelanggaran hak cipta

Nama  : Rosa Mariani Sipahutar
NPM  : 26218369
Kelas  : 2EB15
Kelompok : 10

Tulisan 2
 Pelanggaran Hak Cipta dalam Platform Digital Lintas Negara atas lagu
      “karna su sayang”
Lagu berjudul 'Karna Su Sayang' yang baru-baru ini viral di kancah musik tanah air, nampaknya sudah sangat melekat di telinga masyarakat Indonesia. Tak hanya terkenal lewat media sosial, bahkan lagu 'Karna Su Sayang' sering diputar di beberapa tempat umum, seperti halnya di kafe. Sempat tak terpecahkan dari mana lagu ini berasal, tetapi akhirnya, penyanyi aslinya pun muncul setelah lagu mereka viral. Ya, Immanuel Andra, atau yang lebih dikenal dengan nama "Near", bersama Dian Soroewa adalah penyanyi sekaligus pencipta lagu 'Karna Su Sayang' asal Nusa Tenggara Timur.
Dengan mencampurkan bahasa daerah di dalamnya, yaitu bahasa khas Maumere, Nusa Tenggara Timur, lagu 'Karna Su Sayang' terdengar amat syahdu di telinga. Buktinya, sejak lagu 'Karna Su Sayang' di unggah ke Youtube sekitar tiga bulan lalu, viewers-nya sudah memasuki angka 49 juta. Maka dari itu, tak heran jika artis, bahkan penyanyi papan atas ikut serta meng-cover lagu milik Near dan mengunggahnya ke kanal Youtube mereka masing-masing. Alhasil, saat ini pun situs Youtube dibanjiri oleh unggahan yang berisi aksi meng-cover lagu 'Karna Su Sayang'. Namun, semakin tinggi pohon, semakin kencang angin yang menghempasnya. Mungkin begitulah yang dirasakan Near belum lama ini. Kebanggaan atas viralnya lagu 'Karna Su Sayang' justru dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan dirinya Ismail Abinting. Pasalnya, lagu yang sudah susah payah ia ciptakan hingga viral harus direnggut begitu saja oleh seseorang bernama Ismail Abinting, tanpa ada bukti yang memadai. Pria asal Malaysia ini tiba-tiba saja muncul dan mengajukan lisensi kepada Youtube terkait lagu 'Karna Su Sayang'. Tanpa ada kontribusi dalam pembuatan lagu, bahkan tak seorang pun mengenalnya, nama Ismail Abinting sudah tertera di hampir semua unggahan lagu 'Karna Su Sayang' yang ada di Youtube. 

Analisis

Sengketa hak cipta lagu sebagaimana disebut di atas adalah ranah hukum privat sehingga peran negara di sini adalah sebagai pembuat peraturan yang melindungi hak para pencipta. Hukum hak cipta bersifat teritorial dan berlaku dalam skala nasional. Dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh orang yang berasal dari negara lain, maka gugatan pelanggaran harus dibawa ke pengadilan negara orang yang melakukan pelanggaran tersebut, dan akan dituntut berdasarkan ketentuan hukum hak cipta yurisdiksi negara tersebut, bukan berdasarkan UUHC Indonesia. Secara spesifik, apabila pelanggaran dilakukan secara online seperti yang terjadi pada kasus lagu ini, pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengirim pemberitahuan kepada platform penyedia jasa tersebut, misalnya dalam hal ini ‘TuneCore’ mengenai materi yang diklaim sebagai pelanggaran atau menjadi subyek aktifitas pelanggaran dan diposting secara online menggunakan layanan ‘TuneCore’ dengan mengisi DMCA Notification of Claimed Infringement atau pemberitahuan seperti yang dijelaskan di bawah ini dan mengirimkannya ke Agen Hak Cipta ‘TuneCore’ yang ditunjuk. Pada umumnya di era digital seperti sekarang ini, platform-platform online sudah menyediakan cara mengklaim hak cipta yang dilanggar. Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak cipta kita pada suatu platform, prosedurnya kurang lebih akan sama seperti di atas.

Referensi 

https://kumparan.com/berita-heboh/pria-asal-malaysia-klaim-sebagai-pencipta-lagu-karna-su-sayang1541576751652274409/full

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"

Tulisan 3 Kasus Pelanggaran Hak Dagang

5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang