MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"
TULISAN 1 MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"
Nama : Rosa Mariani Sipahutar
NPM : 26218369
Kelas : 2EB15
A.
HAK
CIPTA
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta: “Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Perlindungan
hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai
ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga
ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
1.
Pendaftaran
dan Permohonan Hak Cipta
Ketentuan mengenai pendaftaran Hak Cipta, diatur
dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta. Kantor Ditjen HKI, menyelenggarakan Pendaftaran Ciptaan dan dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan. Dalam Pasal 35 ayat (4) ditentukan bahwa Pendaftaran
Hak Cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Ketentuan
dalam Pasal 35 ayat (4) ini merupakan poin penting dalam kerangka perlindungan
Hak Cipta.
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan
tetapi kerelaan (voluntary) bagi pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Dan perlu
ditegaskan bahwa timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu
ada atau terwujud (material form) dan
bukan karena suatu pendaftaran. Artinya disini bahwa Hak Cipta baik terdaftar
maupun tidak terdaftar tetap mendapat perlindungan yang sama oleh Undang-undang.
Namun, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di
pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Dalam
Daftar Umum Ciptaan memuat, antara lain:
a. Nama
Pencipta dan pemegang Hak Cipta;
b. Tanggal
penerimaan surat permohonan;
c. Tanggal
lengkapnya persyaratan; dan
d. Nomor
pendaftaran Ciptaan.
2.
Ciptaan
yang Dilindungi
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni dan sastra yang mencakup:
a. Buku
dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
f. Seni
rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.
Seni batik;
j.
Fotografi;
k. Sinematografi.
Sementara
itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
a. Hasil
rapat terbuka lembaga-lembaga negara;
b. Peraturan
perundang-undangan;
c. Pidato
kenegaraan atau pidato pejabata pemerintah;
d. Putusan
pengadilan atau penetapan HAKI;
e. Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
3.
Masa
Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu
ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a. Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung
hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal
dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup
terlama meninggal, antara lain :
1) Buku,
pamphlet, dan semua hasil karya tulis lain;
2) Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
3) Drama
atau drama musikal, tari koreografi;
4) Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung;
5) Arsitektur,
peta, dan seni batik;
6) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai;
7) Alat
peraga;
8) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;
b. Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain :
1) Program
computer;
2) Sinematografi;
3) Fotografi;
4) Database;
5) Karya
hasil pengalihan wujud;
c. Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
d. Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku
tanpa batas waktu.
e. Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak
diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu
selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
B.
HAK
PATEN
Berdasarkan
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: “Hak Paten
merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya”.
Paten
adalah bagian dari hak kekayaan intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk
dalam kategori hak kekayaan perindustrian (industrial
property right). Hak kekayaan intelektual itu sendiri merupakan bagian dari
benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immaterial).
Dengan
demikian, investi (penemuan) adalah ide investor yang dituangkan kedalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
1.
Permohonan
Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan
dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman
dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan
demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan
berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Tata cara permohonan paten
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20 sampai dengan pasal 41 UU No. 14 Tahun
2001, yaitu :
a. Penemu
atau orang yang dikuasakan berhak mengajukan permohonan paten.
b. Penerimaan
dan pencatatan permohonan paten oleh kantor paten.
c. Setiap
permohonan hanya bisa diajukan untuk satu invensi saja atau beberapa invensi
yang merupakan satu kesatuan invensi.
d. Pengumuman
permohonan paten :
1) 18
bulan setelah tanggal penerimaan paten.
2) 18
bulan sejak permohonan dengan hak prioritas (Pasal 42).
3) 3
bulan untuk paten sederhana sejak tanggal penerimaan.
e. Pengajuan
permintaan pemeriksaan substantive paling lambat 36 bulan sejak tanggal
penerimaan paten (Pasal 49).
f. Persetujuan/penolakan
paten selambat-lambatnya 36 bulan sejak tanggal permohonan paten diterima,
sedangkan paten sederhana 24 bulan sejak tanggal penerimaan.
2.
Pengalihan
Paten
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten
wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal, pengalihan paten yang tidak
sesuai dengan diatas tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak
inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang
bersangkutan.
3.
Lingkup
Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan
mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun, suatu
invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan
dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan
permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada
tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi diterapkan dalam
industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industri sesuai dengan apa yang
diuraikan dalam permohonan.
4.
Jangka
Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu ini tidak dapat
diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun,
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat perpanjang.
Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan
diumumkan.
5.
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan
perundang-undangan ini.
Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak
memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa.
6.
Pelanggaran
Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten
merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 samapai dengan
pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
C.
HAK
MEREK
Berdasarkan
Pasal 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek :
“Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dai unsu-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan alam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Hak
atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
1.
Pendaftaran
dan Permohonan Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat
Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang
disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum
mereka.
Dalam pengajuan pendaftaran merek, menurut Arman (2012) dapat dilakukan oleh :
a. Orang
(person);
b. Badan
hukum (recht person);
c. Beberapa
orang atau badan hukum (kepemilikan bersama).
Di dalam hak kekayaan intelektual, khususnya yang
menangani hak merek, terdapat 2 sistem pendaftaran merek, yaitu :
a. Sistem
Konstitutif
Sistem
pendaftar konstitutif disebut juga first
to file principle, dimana hak akan timbul apabila telah didaftarkan oleh si
pemegang. Karena itu, dalam system ini pendaftaran merupakan suatu keharusan
agar dapat memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran, negara tidak akan
memberikan hak atas merek kepada pemilik merek. Permohonan merek juga harus
ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu
untuk barang atau jasa yang sejenis.
Berdasarkan
ketentuan persyaratan merek agar dapat didaftarkan, sesuatu dapat dikategorikan
dan diakui sebagai merek, apabila :
1) Mempunyai
fungsi pembeda;
2) Merupakan
tanda pada barang atau jasa (unsur-unsur gambar, nama, kata, huruf, angka, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut).
3) Tidak
memenuhi unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
4) Bukan
menjadi milik umum;
b. Sistem
Deklaratif
Sistem
pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan
hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. Sistem pendaftaran
deklaratif ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961. Dengan perkataan
lain, “bukan pendaftaran yang menciptakan suatu hak atas merek, tetapi
sebaliknya pemakaian pertama di Indonesialah yang menciptakan atau menimbulkan
hak itu”.
2.
Pengalihan
Merek
Hak atas merek dapat dipindahkan atau dialihkan
kepada pihak lain oleh pemilik merek terdaftar melalui suatu perjanjian yang
didalamnya memuat pemberian hak untuk menggunakan merek tersebut yang
didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sesuai dengan pasal 40 ayat
1 UU Tahun 2001, cara pengalihan merek dapat melalui :
a. Pewarisan;
b. Wasiat;
c. Hibah;
d. Perjanjian
tertulis.
3.
Jenis-jenis
Merek
a. Merek
Dagang
Merek
dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama.
c. Merek
Kolektif
Permohonan
pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat
diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut
akan digunakan sebagai merek kolektif dan ditandatangani oleh semua pemilik
merek.
Penggunaan merek
kolektif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Sifat,
ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
2) Pengaturan
bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pegawasan yang efektif atas
penggunaan merek tersebut.
3) Sanksi
atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif. Sementara itu merek
kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
4.
Merek
yang Tidak Dapat Didaftarkan
Merek
tidak dapat didaftar apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, atau
ketertiban umum.
b. Tidak
memiliki daya pembeda.
c. Tidak
menjadi milik umum.
d. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarnya.
5.
Merek
yang Ditolak
Permohonan
merek yang ditolak oleh Direktiorat Jenderal Merek antara lain :
a. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
b. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan atau sejenisnya.
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
d. Serupa
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum yang dimiliki orang
lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
e. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera,
lambang, simbol Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
6.
Jangka
Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk
jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan
dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
7.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan
merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara
itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal
Merek.
Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang
memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan
lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan
merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.
D.
DESAIN
INDUSTRI
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri :
“Desain industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau
dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.
Pendesain
adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri,
sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksekutif yang
diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu
tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak tersebut.
1.
Lingkup
Desain Industri
Hak desain industri diberikan untuk desain industri
yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain
industri tidak sama pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Hak desain industri tidak diberikan apabila desain
industri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
2.
Pendaftaran
Desain Industri
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan
kepada Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain
industri, atau beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain
industri atau yang memiliki kelas yang sama. Jika tidak terdapat keberatan
terhadap permohonan maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan dan memberikan
sertifikat desain industri dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima
sertifikat.
Permohonan
pendaftaran terhadap desain industri tersebut harus memuat :
a. Tanggal,
bulan, dan tahun surat pemohon;
b. Nama,
alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
c. Nama,
alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
d. Nama,
dan alamat lengkap kuasa apabila pemohonan diajukan melalui kuasa;
e. Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal
permohonan diajukan dengan hak prioritas .
Permohonan pendaftaran desain industri
yang diajukan akan dinyatakan diterima pada saat tanggal diterimanya permohonan
dengan catatan si pemohon sudah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya dan juga membayar sejumlah biaya permohonan.
3.
Pembatalan
Pendaftaran Desain Industri
Desain industri yang terdaftar dapat dibatalkan oleh
Direktorat Jenderal atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain
industri. Dalam hal ini, pembatalan hak desain industri tidak dapat dilakukan
apabila penerima lisensi hak desain industri yang tercatat dalam daftar umum
desain industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
Sementara itu, gugatan pembatalan terhadap
pendaftaran desain industri diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan
pengadilan niaga yang dapat dimohonkan kasasi.
E.
RAHASIA
DAGANG
Berdasarkan
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang :
“Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang”.
1.
Ruang
Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode
produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang
teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
masyarakat umum.
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila :
a. Informasi
dianggap bersifat rahasia apabila hanya diketahui oleh sepihak;
b. Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
c. Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langka-langkah yang layak dan patut.
Ada 3 perbedaan pokok antara rahasia
dagang dengan bentuk HAKI lain seperti hak cipta, paten, dan merek, yaitu
sebagai berikut :
a. Bentuk
HAKI lain tidak dapat rahasia. Bentuk HAKI lain mendapat perlindungan karena
merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain.
b. Rahasia
dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreatifitas atau
pemikiran baru.
c. Bentuk
HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau
dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang di tetapkan oleh
instansi pemerintah.
2.
Pendaftaran
Rahasia Dagang
Rahasia dagang tidak diwajibkan didaftarkan pada
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan
perlindungan Hukum, akan tetapi untuk mendapatkan pengakuan dan pembuktian
mengenai kepemilikan rahasia dagang, ada pemilik rahasia dagang yang
mendaftarkan rahasia dagangnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, bahwa
rahasia dagang tidak termasuk dalam first
to file system karena tidak ada pembahasan dalam undangundang rahasia
dagang mengenai pendaftaran.
3.
Objek
Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang, objek yang dilindungi meliputi :
a. Formula;
b. Metode
pengelolaan bahan-bahan kimia dan makanan;
c. Metode
dalam penyelenggarakan usaha;
d. Daftar
konsumen;
e. Tingkat
kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit
rating);
f. Perencanaan
(blueprint);
g. Rencana
arsitektur;
h. Tabulasi
data;
i.
Informasi teknik manufaktur;
j.
Rumus-rumus perancangan.
Objek yang tidak dilindungi, meliputi :
a. Semua
informasi yang telah menjadi milik umum (public);
b. Perlindungan
diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan.
4.
Hak
Pemilik Rahasia Dagang
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki
hak sebagai berikut :
a. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, berarti pemilik rahasia dagang
mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yag dimilikinya
dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis;
b. Memberikan
lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang
dimilikinya dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi. Dengan dimikian,
pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang
dimilikinya dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.
5.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang
Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan
dengan cara sebagai berikut :
a. Perwarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta
otentik;
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya putusan
pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Sementara
itu, pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen yang
menujukkan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang, namun rahasia dagang itu
sendiri tetap tidak diungkapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sari, Elsi Kartika,
dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum
dalam Ekonomi Edisi Kedua. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=6X9l4HKgNIC&printsec=frontcover&dq=aspek+hukum+dalam+ekonomi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi1wamUgaToAhWSF3IKHd6uAo4Q6AEIPzAD#v=onepage&q=aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false
Wati, Andy
Prasetyo. 2017. Aspek Hukum Ekonomi dan
Bisnis. Retrieved from https://books.google.co.id/books?id=JjFKDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=aspek+hukum+dalam+ekonomi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwi1wamUgaToAhWSF3IKHd6uAo4Q6AEITjAF#v=onepage&q=aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi&f=false
Suyud Margono. 2012. Prinisip Deklaratif Pendaftaran Hak
Cipta: Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan dengan Asas Kepemilikan Publikasi
Pertama Kali. Jurnal RechtsVinding.
1(2): 240-242.
Zico Armanto Mokoginta. 2017. Perlindungan Hukum Atas
Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Jurnal LexCrimen. 6(5): 100-103.
Andry Setiawan, Dewi Sulistianingsih, Rindia
Fanny Kusumaningtyas. 2018. Eksistensi Pendaftaran Rahasia Dagang Dan
Implementasi Perlindungannya. Jurnal Law
and Justice. 3(2): 77-78.
Komentar
Posting Komentar