MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"


TULISAN 1 MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"

Nama    : Rosa Mariani Sipahutar
NPM     : 26218369
Kelas     : 2EB15


A.    HAK CIPTA

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

1.      Pendaftaran dan Permohonan Hak Cipta
Ketentuan mengenai pendaftaran Hak Cipta, diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kantor Ditjen HKI, menyelenggarakan Pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. Dalam Pasal 35 ayat (4) ditentukan bahwa Pendaftaran Hak Cipta tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (4) ini merupakan poin penting dalam kerangka perlindungan Hak Cipta.
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan tetapi kerelaan (voluntary) bagi pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Dan perlu ditegaskan bahwa timbulnya perlindungan suatu Ciptaan dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud (material form) dan bukan karena suatu pendaftaran. Artinya disini bahwa Hak Cipta baik terdaftar maupun tidak terdaftar tetap mendapat perlindungan yang sama oleh Undang-undang. Namun, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan.
Dalam Daftar Umum Ciptaan memuat, antara lain:
a.       Nama Pencipta dan pemegang Hak Cipta;
b.      Tanggal penerimaan surat permohonan;
c.       Tanggal lengkapnya persyaratan; dan
d.      Nomor pendaftaran Ciptaan.




2.      Ciptaan yang Dilindungi
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
a.       Buku dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.       Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.       Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim;
f.       Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.      Arsitektur;
h.      Peta;
i.        Seni batik;
j.        Fotografi;
k.      Sinematografi.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
a.       Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara;
b.      Peraturan perundang-undangan;
c.       Pidato kenegaraan atau pidato pejabata pemerintah;
d.      Putusan pengadilan atau penetapan HAKI;
e.       Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

3.      Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
a.       Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meninggal, antara lain :
1)      Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lain;
2)      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
3)      Drama atau drama musikal, tari koreografi;
4)      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung;
5)      Arsitektur, peta, dan seni batik;
6)      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai;
7)      Alat peraga;
8)      Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;
b.      Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain :
1)      Program computer;
2)      Sinematografi;
3)      Fotografi;
4)      Database;
5)      Karya hasil pengalihan wujud;
c.       Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d.      Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
e.       Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.


B.     HAK PATEN

Berdasarkan pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: “Hak Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Paten adalah bagian dari hak kekayaan intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (industrial property right). Hak kekayaan intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immaterial).
Dengan demikian, investi (penemuan) adalah ide investor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

1.      Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
            Tata cara permohonan paten sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20 sampai dengan pasal 41 UU No. 14 Tahun 2001, yaitu :
a.       Penemu atau orang yang dikuasakan berhak mengajukan permohonan paten.
b.      Penerimaan dan pencatatan permohonan paten oleh kantor paten.
c.       Setiap permohonan hanya bisa diajukan untuk satu invensi saja atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
d.      Pengumuman permohonan paten :
1)      18 bulan setelah tanggal penerimaan paten.
2)      18 bulan sejak permohonan dengan hak prioritas (Pasal 42).
3)      3 bulan untuk paten sederhana sejak tanggal penerimaan.
e.       Pengajuan permintaan pemeriksaan substantive paling lambat 36 bulan sejak tanggal penerimaan paten (Pasal 49).
f.       Persetujuan/penolakan paten selambat-lambatnya 36 bulan sejak tanggal permohonan paten diterima, sedangkan paten sederhana 24 bulan sejak tanggal penerimaan.

2.      Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal, pengalihan paten yang tidak sesuai dengan diatas tidak sah dan batal demi hukum.
Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak inventor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.

3.      Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan.
Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industri sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan.

4.      Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu ini tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat perpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.

5.      Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.
Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

6.      Pelanggaran Terhadap Hak Paten
            Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 samapai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

C.    HAK MEREK

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dai unsu-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan alam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.      Pendaftaran dan Permohonan Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum mereka.
Dalam pengajuan pendaftaran merek, menurut Arman (2012) dapat dilakukan oleh :
a.       Orang (person);
b.      Badan hukum (recht person);
c.       Beberapa orang atau badan hukum (kepemilikan bersama).
Di dalam hak kekayaan intelektual, khususnya yang menangani hak merek, terdapat 2 sistem pendaftaran merek, yaitu :
a.       Sistem Konstitutif
Sistem pendaftar konstitutif disebut juga first to file principle, dimana hak akan timbul apabila telah didaftarkan oleh si pemegang. Karena itu, dalam system ini pendaftaran merupakan suatu keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran, negara tidak akan memberikan hak atas merek kepada pemilik merek. Permohonan merek juga harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
Berdasarkan ketentuan persyaratan merek agar dapat didaftarkan, sesuatu dapat dikategorikan dan diakui sebagai merek, apabila :
1)      Mempunyai fungsi pembeda;
2)      Merupakan tanda pada barang atau jasa (unsur-unsur gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut).
3)      Tidak memenuhi unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
4)      Bukan menjadi milik umum;
b.      Sistem Deklaratif
Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. Sistem pendaftaran deklaratif ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961. Dengan perkataan lain, “bukan pendaftaran yang menciptakan suatu hak atas merek, tetapi sebaliknya pemakaian pertama di Indonesialah yang menciptakan atau menimbulkan hak itu”.

2.      Pengalihan Merek
Hak atas merek dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain oleh pemilik merek terdaftar melalui suatu perjanjian yang didalamnya memuat pemberian hak untuk menggunakan merek tersebut yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sesuai dengan pasal 40 ayat 1 UU Tahun 2001, cara pengalihan merek dapat melalui :
a.       Pewarisan;
b.      Wasiat;
c.       Hibah;
d.      Perjanjian tertulis.

3.      Jenis-jenis Merek
a.       Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
c.       Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan ditandatangani oleh semua pemilik merek.
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
2)      Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pegawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
3)      Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif. Sementara itu merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.

4.      Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Merek tidak dapat didaftar apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, atau ketertiban umum.
b.      Tidak memiliki daya pembeda.
c.       Tidak menjadi milik umum.
d.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarnya.

5.      Merek yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktiorat Jenderal Merek antara lain :
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau sejenisnya.
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
d.      Serupa atau menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
e.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

6.      Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

7.      Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek.
Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjikan lain.

D.    DESAIN INDUSTRI

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri :
“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”.
Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri, sedangkan yang dimaksud dengan hak desain industri adalah hak eksekutif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
1.      Lingkup Desain Industri
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Hak desain industri tidak diberikan apabila desain industri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

2.      Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain industri, atau beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama. Jika tidak terdapat keberatan terhadap permohonan maka Direktorat Jenderal akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industri dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.
Permohonan pendaftaran terhadap desain industri tersebut harus memuat :
a.       Tanggal, bulan, dan tahun surat pemohon;
b.      Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
c.       Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
d.      Nama, dan alamat lengkap kuasa apabila pemohonan diajukan melalui kuasa;
e.       Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas .
Permohonan pendaftaran desain industri yang diajukan akan dinyatakan diterima pada saat tanggal diterimanya permohonan dengan catatan si pemohon sudah mengisi formulir permohonan dengan melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya dan juga membayar sejumlah biaya permohonan.

3.      Pembatalan Pendaftaran Desain Industri
Desain industri yang terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain industri. Dalam hal ini, pembatalan hak desain industri tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain industri yang tercatat dalam daftar umum desain industri tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
Sementara itu, gugatan pembatalan terhadap pendaftaran desain industri diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat dan setiap putusan pengadilan niaga yang dapat dimohonkan kasasi.

E.     RAHASIA DAGANG

Berdasarkan pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang :
“Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang”.

1.      Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
      Rahasia dagang akan mendapat perlindungan, apabila :
a.       Informasi dianggap bersifat rahasia apabila hanya diketahui oleh sepihak;
b.      Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
c.       Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langka-langkah yang layak dan patut.
Ada 3 perbedaan pokok antara rahasia dagang dengan bentuk HAKI lain seperti hak cipta, paten, dan merek, yaitu sebagai berikut :
a.       Bentuk HAKI lain tidak dapat rahasia. Bentuk HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain.
b.      Rahasia dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreatifitas atau pemikiran baru.
c.       Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang di tetapkan oleh instansi pemerintah.

2.      Pendaftaran Rahasia Dagang
Rahasia dagang tidak diwajibkan didaftarkan pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan perlindungan Hukum, akan tetapi untuk mendapatkan pengakuan dan pembuktian mengenai kepemilikan rahasia dagang, ada pemilik rahasia dagang yang mendaftarkan rahasia dagangnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, bahwa rahasia dagang tidak termasuk dalam first to file system karena tidak ada pembahasan dalam undangundang rahasia dagang mengenai pendaftaran.

3.      Objek Rahasia Dagang
      Didalam objek rahasia dagang, objek yang dilindungi meliputi :
a.       Formula;
b.      Metode pengelolaan bahan-bahan kimia dan makanan;
c.       Metode dalam penyelenggarakan usaha;
d.      Daftar konsumen;
e.       Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit rating);
f.       Perencanaan (blueprint);
g.      Rencana arsitektur;
h.      Tabulasi data;
i.        Informasi teknik manufaktur;
j.        Rumus-rumus perancangan.

      Objek yang tidak dilindungi, meliputi :
a.       Semua informasi yang telah menjadi milik umum (public);
b.      Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak di umumkan.

4.      Hak Pemilik Rahasia Dagang
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak sebagai berikut :
a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, berarti pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yag dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis;
b.      Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi. Dengan dimikian, pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.

5.      Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara sebagai berikut :
a.       Perwarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik;
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Sementara itu, pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen yang menujukkan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang, namun rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.









DAFTAR PUSTAKA



Suyud Margono. 2012. Prinisip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta: Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali. Jurnal RechtsVinding. 1(2): 240-242.

Zico Armanto Mokoginta. 2017. Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Jurnal LexCrimen. 6(5): 100-103.

Andry Setiawan, Dewi Sulistianingsih, Rindia Fanny Kusumaningtyas. 2018. Eksistensi Pendaftaran Rahasia Dagang Dan Implementasi Perlindungannya. Jurnal Law and Justice. 3(2): 77-78.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 3 Kasus Pelanggaran Hak Dagang

5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang