Tulisan 3 Kasus Pelanggaran Hak Dagang

Nama  : Rosa Mariani Sipahutar
NPM  : 26218369
Kelas  : 2EB15
Kelompok : 10

Tulisan 3
 Bocorkan Rahasia Dagang Racikan Kopi, Hi Pin Dibui
Hi Pin dihukum 1 tahun penjara karena membocorkan rahasia dagang racikan kopi. Eks karyawan pabrik kopi CV Bintang Harapan itu dikenakan UU Rahasia Dagang.

Kasus bermula saat pria kelahiran 30 November 1970 bermasalah dengan majikannya. Pada November 2009, ia mendatangi mess karyawan membujuk mereka pindah pabrik. Beberapa karyawan CV Bintang Harapan terbujuk dan mereka pindah ke pabrik Hi Pin dengan bendera CV Tiga Berlian.

Nah, Hi Pin menyuruh karyawan barunya untuk membuat sistem kerja sama dengan tempat lama. Seperti penggorengan, penggilingan, saringan, hingga pengemasan. Sehingga cita rasa yang didapat bisa sama persis, baik aroma dan cita rasanya. Untuk pemasaran, jaringan distribusi juga menggunakan jejaring yang sama. Pelan-pelan, bisnis CV Bintang Harapan dan Hi Pin dilaporkan ke polisi dengan dalih mencuri rahasia dagang. Pada 4 Agustus 2011, jaksa menuntut Hi Pin 1 tahun penjara karena melanggar Pasal 17 ayat 1 UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang. Tuntutan itu mentah. PN Palu membebaskan Hi Pin dan memulihkan namanya.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menyatakan Terdakwa Hi Pin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hi Pin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (6/11/2018).

Putusan ini diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Ketiganya meyakini perbuatan Hi Pin memerintahkan saksi Noldhy Lagindawa untuk membuat tempat penggorengan dan penggilingan kopi sesuai dengan pengalaman mereka saat bekerja pada CV Bintang Harapan.

"Terdakwa juga memerintahkan mengambil contoh kopi mentah dokumentasi dan mesin
mesin penggorengan dan produksi, mengambil saringan kopi bubuk, mengambil plastik packing pada pabrik kopi CV. Bintang Harapan dengan maksud agar kopi bubuk hasil produksi CV Tiga Putra Berlian milik Terdakwa sama dengan kopi bubuk produksi CV Bintang Harapan," papar majelis menguraikan kesalahan Hi Pin.  Analisis

Pengungkapan informasi dan penerimaan informasi secara tidak sah atau penggunaan informasi secara melawan hukum baik langsung maupun tidak langsung dapat mengakibatkan kerugian dalam dunia perdagangan. 

Oleh karena itu pengaturan rahasia dagang sebagai salah satu bagian dari HKI bertujuan untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Keadaan ini dimaksudkan agar dapat memberikan perlindungan yang lebij menjamin kepastian hukum dan dinormatifkan secara tegas agar dapat menghindari timbulnya berbagai penafsiran.

Dalam kasus ini, terdakwa Hi Pin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hi Pin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara


Referensi 

https://news.detik.com/berita/d-4289403/bocorkan-rahasia-dagang-racikan-kopi-hi-pin-dibui

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang

MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"