5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang
1.
Tuliskan
Perbedaan singkat antara Hak Cipta, Hak Paten dan Merek Dagang!
Jawab
:
Hak
Cipta : Berkaitan dengan karya seni
yang dihasilkan oleh seseorang
maupun kelompok
Hak
Paten : Berkaitan dengan penemuan
berbasis teknologi
Merek
Dagang : Berkaitan dengan symbol seperti
penanaman logo, gambar dan tulisan
2.
Sebutkan
komponen penting dalam hak cipta!
Jawab :
·
Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
·
Pemegang Hak Cipta
·
Obyek Ciptaan
·
Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
3.
Sebutkan Perbedaan Inventor
dan Invensi pada Hak Paten
Jawab :
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
4.
Sebutkan Jenis-jenis Merek Dagang!
Jawab :
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
5.
Sebutkan Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta, Hak Paten, dan
Merek Dagang!
Jawab :
·
Hak Merek diatur dalam
UU No.15/2001 tentang Merek,
·
Hak Cipta diatur dengan
UU No.28/2014 tentang Hak Cipta.
·
Hak Paten diatur dengan
UU No.14/2001 tentang Paten.
Komentar
Posting Komentar