5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang


1.      Tuliskan Perbedaan singkat antara Hak Cipta, Hak Paten dan Merek Dagang!
Jawab :
Hak Cipta        : Berkaitan dengan karya seni yang dihasilkan oleh                         seseorang maupun kelompok
Hak Paten        : Berkaitan dengan penemuan berbasis teknologi
Merek Dagang : Berkaitan dengan symbol seperti penanaman logo,                          gambar dan tulisan

2.      Sebutkan komponen penting dalam hak cipta!
Jawab :
·                 Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
            ·                 Pemegang Hak Cipta
·                 Obyek Ciptaan
·                 Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan

3.      Sebutkan Perbedaan Inventor dan Invensi pada Hak Paten
Jawab :
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

4.      Sebutkan Jenis-jenis Merek Dagang!
Jawab :
Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.


5.      Sebutkan Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek Dagang!
Jawab :
·         Hak Merek diatur dalam UU No.15/2001 tentang Merek,
·         Hak Cipta diatur dengan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta.
·         Hak Paten diatur dengan UU No.14/2001 tentang Paten.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"

Tulisan 3 Kasus Pelanggaran Hak Dagang