5 Soal Pilihan Ganda tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang
5 Soal Pilihan Ganda tentang Hak Cipta, Hak
Paten dan Merk Dagang
1.
Berikut merupakan tujuan dari Hak Paten,
kecuali
A.Memberikan perlindungan hokum atas setiap karya di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang saham
B.Mewujudkan kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum
C.Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkan
D. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan
E.Untuk memperoleh kepastian hukum
A.Memberikan perlindungan hokum atas setiap karya di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang saham
B.Mewujudkan kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum
C.Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkan
D. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan
E.Untuk memperoleh kepastian hukum
2.
Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa adalah
A.Perangkat Lunak Komersial
B.Perangkat Lunak Semi-Bebas
C.Freeware
D.Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
E.Merek
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa adalah
A.Perangkat Lunak Komersial
B.Perangkat Lunak Semi-Bebas
C.Freeware
D.Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
E.Merek
3.
Undang-undang
Hak Cipta yang berlaku di Indonesia saat ini adalah
A. UU No 28
Tahun 2014
B. UU NO 33 Tahun
2010
C. UU NO 19 Tahun
2002
D. UU No 33 Tahun
2004
E. Tidak ada UU yang
mengatur
4.
Pengertian
Pemegang hak cipta
A. Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pencipta
B.
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi
C. Ilmu pengetahuan
yang diterapkan dalam proses industri
D.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi
E.
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran
5.
Pengertian
Ciptaan adalah
A.
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak
ciptaanny
B.
Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
ciptaan dengan menggunakan alat apapun
C.
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi
D. Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra
E. Pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun
Komentar
Posting Komentar