5 Soal Pilihan Ganda tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang


 5 Soal Pilihan Ganda tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang

1.    Berikut merupakan tujuan dari Hak Paten, kecuali
   A.Memberikan perlindungan hokum atas setiap karya di bidang teknologi, sehingga                              terjamin hak kepemilikan pemegang saham
   B.Mewujudkan kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan                                                              yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum
   C.Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak                          eksklusif atas invensi yang dihasilkan

   D. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan
  
 E.Untuk memperoleh kepastian hukum
2.    Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna,
      atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
      dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa adalah
      A.Perangkat Lunak Komersial
      B.Perangkat Lunak Semi-Bebas
      C.Freeware
      D.Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
  
    E.Merek

3.      Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia saat ini adalah
A. UU No 28 Tahun 2014
B. UU NO 33 Tahun 2010
C. UU NO 19 Tahun 2002
D. UU No 33 Tahun 2004
E. Tidak ada UU yang mengatur

4.      Pengertian Pemegang hak cipta
A. Pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta
B. Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
C. Ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri
D. Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi
E. Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran

5.      Pengertian Ciptaan adalah
A. Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan,memperbanyak ciptaanny
B. Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun
C. Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
D. Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra
E. Pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan 3 Kasus Pelanggaran Hak Dagang

MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"

5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang