TUGAS EKONOMI KOPERASI "KOPERASI SIMPAN PINJAM MADANI NTB"


STUDI KASUS
KOPERASI SIMPAN PINJAM
“KSP. Madani NTB”



  
  

Disusun Oleh:
Rosa Mariani Sipahutar
26218369
2EB15

Universitas Gunadarma
Fakultas Ekonomi 
Jurusan Akuntansi



  
Koperasi Simpan Pinjam

1. Landasan Pendirian Koperasi
Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa, antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing hasil pertanianhingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu, koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan, jasadistribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan koperasitersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai gerakanekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasiyang berdiri utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi SimpanPinjam (KSP) yang mampu memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta pengelolaan dan penyalurankeuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian desa.
2. Tujuan Koperasi
·         Menjelaskan koperasi simpan pinjam
·         Menguraikan sumber dana koperasi simpan pinjam
·         Menjelaskan jenis-jenis koperasi
·         Menjelaskan kegiatan usaha koperasi
·         Menjelaskan keuntungan koperasi simpan pinjam
·         Menjelaskan perjanjian atau syarat-syarat pendirian koperasi simpan

3. Tugas dan tanggung jawab koperasi
Tugas koperasi:
1.      Mengelola Koperasi dan usahanya
2.     Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan               belanja Koperasi
3.      Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

       Tanggung Jawab Koperasi:
a.     Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian            yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
b.      Dapat dituntut oleh penuntut umum
c.       Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut

4. Bagaimana Koperasi beroperasional
Secara umum bidang usaha Koperasi Simpan Pinjam berupa pengumpulan dana berupa simpanan atau tabungan anggota, menyalurkan dan memberi pinjaman atau kredit kepada para anggota, dan melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

5. Manfaat koperasi bagi anggota
1.          Memberikan modal usaha pada anggota
 Manfaat pertama dari koperasi simpan pinjam adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya. Jika dibandingkan dengan bank, meminjam dan mengajukan modal usaha terbilang sangat sederhana dan tidak rumit.
Koperasi simpan pinjam juga dapat memberikan modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau mikro. Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan, khususnya bagi pelaku UKM di Indonesia.

2.          Dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
 Berikutnya, koperasi simpan pinjam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena fungsi dari koperasi itu sendiri, yakni menyalurkan dana kredit kepada anggotanya yang membutuhkan. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif. Dengan adanya manfaat ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat.


3.          Tempat penyimpanan selain bank
 Selama ini kita menganggap bank adalah satu-satunya lembaga penyimpanan uang. Padahal, koperasi juga memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai lembaga simpan pinjam. Beberapa orang menilai berkoperasi merupakan cara kuno. Namun, justru banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari berkoperasi.

Ada dua kelebihan koperasi simpan pinjam yang mungkin tidak ada di bank. Pertama adalah bunga deposito koperasi biasanya lebih tinggi daripada bank. Kelebihan kedua adalah besaran pajak bunga simpanan koperasi cenderung lebih kecil dibandingkan bank. Hal ini akan membuat koperasi simpan pinjam menjadi salah satu alternatif menarik bagi Anda untuk berinvestasi.

4.          Proses pinjaman yang mudah dan tak berbelit-belit
 Koperasi simpan pinjam memiliki kemudahan dalam memberikan permodalan kepada anggotanya. Prosesnya pun cepat dan tidak berbelit-belit. Termasuk pula persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi rekening listrik, slip gaji, maupun agunan.

Selanjutnya, Anda diminta melengkapi pengajuan dana pinjaman dengan mengajukan proposal tujuan, misalnya penggunaan dana untuk usaha. Setelah itu, pengurus koperasi akan mempertimbangkan proposal tersebut. Jika disetujui, pencairan modal dan lama pengembalian diatur dalam kesepakatan bersama.
6. Pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha
a). Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
b). Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

c). Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

STUDI KASUS

1   Sejarah Perusahaan
KSP. Madani NTB didirikan pada tanggal 14 Pebruari 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 24 April 2004 yang akta pendiriannya telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor : 518/217/BH/Dinas Koperasi&UKM/VI/2004 tanggal 24 Juni 2004 dan telah diadakan perubahan anggaran dasar No.518/39/BH/PAD/DinasKoperasi&UKM/XI/2005 tanggal 10 Nopember 2005.

2. Produk dan Jasa KSP. Madani NTB
Usaha KSP. Madani NTB adalah bergerak dalam usaha jasa simpan pinjam, dengan produk yang dimiliki adalah sebagai berikut :

1)      Produk dibidang simpanan, adalah :

a)      Simpanan Dana Madani.
Pengertian Simpanan Dana Madani adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penyimpan dengan koperasi dengan menggunakan Buku Simpanan Dana Madani.

b)      Simpanan Madani Siaga.
Pengertian Simpanan Madani Siaga adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan setiap bulan dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan menerbitkan Tanda Peserta Simpanan Madani Siaga atas nama penyimpan.

c)      Simpanan Berjangka.
Pengertian Simpanan Berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan menerbitkan Bilyet Simpanan Berjangka atas nama penyimpan.

3. Tujuan KSP. Madani NTB adalah :
a)      Meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan.
b)      Membantu pemerintah dalam penciptaan lapangan pekerjaan.
c)      Meningkatkan pembagian Sisa Hasil Usa


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang

MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"

Tulisan 3 Kasus Pelanggaran Hak Dagang