TUGAS EKONOMI KOPERASI "KOPERASI SIMPAN PINJAM MADANI NTB"
STUDI
KASUS
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
“KSP.
Madani NTB”
Disusun
Oleh:
Rosa
Mariani Sipahutar
26218369
2EB15
Universitas
Gunadarma
Fakultas
Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Koperasi
Simpan Pinjam
1.
Landasan Pendirian Koperasi
Koperasi tampil sebagai lokomotif perekonomian desa,
antara lain dalam penyaluran sarana produksi pertanian (saprotan), prosesing
hasil pertanianhingga kegiatan pemasaran ke Bulog dan pasaran umum. Selain itu,
koperasi juga telah mulai aktif dalam bidang usaha peternakan, perikanan,
jasadistribusi/konsumen, dan simpan pinjam/perkreditan. Kegiatan
koperasitersebut sudah diterima keberadaannya oleh masyarakat sebagai
gerakanekonomi rakyat dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Berdasarkan
fenomena yang terjadi selama ini, sudah banyak jumlah koperasiyang berdiri
utamanya di pedesaan. Misalnya, KUD dan Kopersi SimpanPinjam (KSP) yang mampu
memposisikan diri sebagai lembaga dalam program pengadaan pangan nasional serta
pengelolaan dan penyalurankeuangan kepada masyarakat. Pendirian koperasi di
desa umumnya disambut baik oleh warga dengan harapan dapat meningkatkan
perekonomian desa.
2.
Tujuan Koperasi
·
Menjelaskan koperasi simpan pinjam
·
Menguraikan sumber dana koperasi simpan
pinjam
·
Menjelaskan jenis-jenis koperasi
·
Menjelaskan kegiatan usaha koperasi
·
Menjelaskan keuntungan koperasi simpan
pinjam
·
Menjelaskan perjanjian atau
syarat-syarat pendirian koperasi simpan
3. Tugas dan tanggung jawab
koperasi
Tugas koperasi:
1. Mengelola Koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib
6. Memelihara daftar buku anggota dan
pengurus.
Tanggung Jawab Koperasi:
a. Pengurus, baik bersama-sama, maupun
sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaiannya
b. Dapat dituntut oleh penuntut umum
c. Bila mengangkat pengelola maka
bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
4. Bagaimana Koperasi
beroperasional
Secara umum bidang usaha Koperasi Simpan Pinjam
berupa pengumpulan dana berupa simpanan atau tabungan anggota, menyalurkan dan
memberi pinjaman atau kredit kepada para anggota, dan melayani pembelian atau
penjualan barang secara kredit atau angsuran.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal
3 tujuan koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang
Dasar 1945.
5.
Manfaat koperasi bagi anggota
1.
Memberikan
modal usaha pada anggota
Manfaat pertama dari koperasi
simpan pinjam adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya.
Jika dibandingkan dengan bank, meminjam dan mengajukan modal usaha terbilang
sangat sederhana dan tidak rumit.
Koperasi simpan pinjam juga dapat
memberikan modal kepada usaha yang masih terbilang baru berjalan atau mikro.
Oleh karena itu, koperasi simpan pinjam sangat membantu permodalan, khususnya
bagi pelaku UKM di Indonesia.
2.
Dapat
meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
Berikutnya, koperasi simpan pinjam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini karena fungsi dari koperasi itu sendiri, yakni menyalurkan dana kredit
kepada anggotanya yang membutuhkan. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan
usaha yang produktif. Dengan adanya manfaat ini diharapkan mampu meningkatkan
pendapatan ekonomi masyarakat.
3.
Tempat penyimpanan selain bank
Selama ini kita menganggap bank adalah satu-satunya lembaga penyimpanan
uang. Padahal, koperasi juga memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai lembaga
simpan pinjam. Beberapa orang menilai berkoperasi merupakan cara kuno. Namun,
justru banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari berkoperasi.
Ada dua kelebihan koperasi simpan
pinjam yang mungkin tidak ada di bank. Pertama adalah bunga deposito koperasi
biasanya lebih tinggi daripada bank. Kelebihan kedua adalah besaran pajak bunga
simpanan koperasi cenderung lebih kecil dibandingkan bank. Hal ini akan membuat
koperasi simpan pinjam menjadi salah satu alternatif menarik bagi Anda untuk
berinvestasi.
4.
Proses pinjaman yang mudah dan tak
berbelit-belit
Koperasi simpan pinjam memiliki kemudahan dalam memberikan permodalan
kepada anggotanya. Prosesnya pun cepat dan tidak berbelit-belit. Termasuk pula
persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya
adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi rekening listrik, slip
gaji, maupun agunan.
Selanjutnya, Anda diminta melengkapi
pengajuan dana pinjaman dengan mengajukan proposal tujuan, misalnya penggunaan
dana untuk usaha. Setelah itu, pengurus koperasi akan mempertimbangkan proposal
tersebut. Jika disetujui, pencairan modal dan lama pengembalian diatur dalam
kesepakatan bersama.
6. Pengembangan koperasi dengan berbagai jenis usaha
a). Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai
konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau
konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
b). Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
c). Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
STUDI KASUS
1 Sejarah
Perusahaan
KSP. Madani NTB
didirikan pada tanggal 14 Pebruari 2004 dan mulai beroperasi pada tanggal 24
April 2004 yang akta pendiriannya telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM Nomor : 518/217/BH/Dinas Koperasi&UKM/VI/2004 tanggal 24
Juni 2004 dan telah diadakan perubahan anggaran dasar
No.518/39/BH/PAD/DinasKoperasi&UKM/XI/2005 tanggal 10 Nopember 2005.
2. Produk dan Jasa KSP. Madani NTB
Usaha KSP.
Madani NTB adalah bergerak dalam usaha jasa simpan pinjam, dengan produk yang
dimiliki adalah sebagai berikut :
1) Produk dibidang simpanan, adalah :
a) Simpanan Dana Madani.
Pengertian
Simpanan Dana Madani adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota
dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetoran dan penarikannya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penyimpan dengan
koperasi dengan menggunakan Buku Simpanan Dana Madani.
b) Simpanan Madani Siaga.
Pengertian
Simpanan Madani Siaga adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota
dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan setiap
bulan dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan,
koperasi akan menerbitkan Tanda Peserta Simpanan Madani Siaga atas nama
penyimpan.
c) Simpanan Berjangka.
Pengertian
Simpanan Berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota
dan anggota koperasi lain pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian
antara penyimpan dengan koperasi dan sebagai bukti simpanan, koperasi akan
menerbitkan Bilyet Simpanan Berjangka atas nama penyimpan.
3. Tujuan KSP. Madani NTB adalah :
a) Meningkatkan kesejahteraan anggota dan
karyawan.
b) Membantu pemerintah dalam penciptaan
lapangan pekerjaan.
c) Meningkatkan pembagian Sisa Hasil Usa
Komentar
Posting Komentar