Tugas pengantar bisnis (perusahaan)-Rosa
1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan : Sebuah unit kegiatan produksi yang
mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan dan memproduksi barang dan jasa
bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan
masyarakat.
Adapun
pengertian perusahaan menurut para ahli:
1.Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff
Pengertian
perusahaan menurut Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff adalah semua perbuatan yang
dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan
dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau
mengadakan perjanjian-perjanjian.
2.Ebert Dan Griffin
Pengertian
perusahaan menurut Ebert Dan Griffin adalah satu organisasi yang menghasilkan
barang dan jasa untuk mendapatkan laba.
3.Kansil (2001:2)
Pengertian
perusahaan menurut Kansil adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan,
bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan dan atau laba.
4.Pemerintah Belanda
Pengertian
perusahaan menurut Pemerintah Belanda adalah keseluruhan dari perbuatan yang
dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan
terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba).
5.Swastha Dan Sukotjo (2002:12)
Pengertian
perusahaan menurut Swastha dan Sukotjo adalah suatu organisasi produksi yang
menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan
dengan cara yang menguntungkan.
6.Much Nurachmad
Pengertian
perusahaan menurut Much Nurachmad adalah setiap bentuk usaha yang berbadan
hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.Murti Sumarni (1997)
Pengertian
perusahaan menurut Murti Sumarni adalah sebuah unit kegiatan produksi yang
mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan baran dan jasa bagi masyarakat
dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
8.Mr.M. Polak
Pengertian
perusahaan menurut Mr.M. Polak adaah sebuah perusahaan ada apabila diperlukan
adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi dapat diperkirakan dan
segalanya dicatat dari pembukuan.
9.Abdul Kadir Muhammad
Pengertian
perusahaan menurut Abdul Kadir Muhammad adalah istilah perusahaan mengacu pada
badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut,
perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulknya semua
faktor produksi.
10.Andasasmita
Pengertian
perusahaan menurut Andasasmita adalah mereka yang secara teratur
berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai
keuntungan bagi diri mereka.
11.Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Pengertian
perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha
yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan memperoleh
keuntungan (laba).
2. Tempat kedudukan dan tata
letak perusahaan
Tempat
kedudukan perusahaan : Kantor pusat perusahaan tersebut.
Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan
dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintahan, lembaga keuangan,
pelanggan dan sebagainya.
Letak perusahaan : tempat perusahaan melakukan kegiatan
fisik/pabrik. Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman
perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya
sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan
sebagai tempat kantor pusat perusahaan.
Jenis Letak
Perusahaan
Ada 4 jenis letak perusahaan :
·
Letak perusahaan yang terkait pada
alam
: Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber dari alam.
Sebagai contohnya : Perusahaan Tambang, Perminyakan.
· Letak perusahaan berdasarkan sejarah: Dalam hal ini
perusahaan menjalankan aktivitasnya di daerah tertentu karena alasan yang hanya
dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. Sebagai contoh Perusahaan Batik Solo dan
Yogyakarta.
· Letak perusahaan yang ditentukan pemerintah : Dalam hal ini
pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya.
Letak
perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan merupakan salah satu faktor penting
yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya adalah:
·
Harga bahan
mentah/bahan pembantu
·
Tingkat upah
buruh
·
Tanah
·
Pajak
·
Tingkat bunga
·
Biaya alat
produksi tanah lama
·
Biaya atas jasa
pihak ketiga
Letak Perusahaan juga Dipengaruhi oleh faktor ekonomi
bersifat Industri
Faktor-faktor
yang mempengaruhinya adalah:
Ketersediaan bahan mentah
·
Ketersediaan tenaga air
·
Ketersediaan tenaga kerja
·
Ketersediaan modal
·
Transportasi
·
Kedekatan pasar
·
Kesesuaian iklim
3. Perusahaan dan lembaga
sosial
Tujuan didirikannya suatu Perusahaan
A. Tujuan Ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan
konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
B. Tujuan Sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor,
karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling
mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada
keinginan konsumen ataupun pelanggan.
·
Perusahaan sebagai suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang
saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka
mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan
kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung
mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai
tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, maupun
tanggung jawab sosial.
·
Sifat Sistem Perusahaan
Terdapat 5 sifat sistem perusahaan diantaranya :
*Kompleks
*Beragam
*Dinamis
*Saling tergantung
*Sebagai suatu kesatuan/unit
·
Fungsi Perusahaan
Ada dua fungsi perusahaan apabila kedua
fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam
rangka mencapai tujuan perusahaan yaitu :
a. Fungsi Operasi
b. Fungsi Manajemen
·
Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan
kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri-ciri umumnya sebagai berikut :
Ciri-ciri umumnya sebagai berikut :
-Operatif
-Koordinatif
-Regular
-Dinamis
-Formal
-Lokasi
-Pelayanan
Bersyarat
Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.
Fungsi lembaga : untuk memberikan pedoman kepada anggota masyarakat
tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang
menyangkut kebutuhan pokok, menjaga keutuhan dari masyarakat, sebagai paduan masyarakat
dalam mengawasi tingkah laku anggotanya.
Dalam pendekatan ekonomi, pemisalan
terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah perusahaan akan
melakukan kegiatan produksinya hingga mencapai tingkat keuntungan maksimum.
Meskipun demikian memperoleh laba bukanlah satu-satunya tujuan perusahaan.
Masih ada tujuan lain seperti memberikan kesempatan kerja untuk mengurangi
pengangguran, prestise, pertimbangan politik, upaya pengabdian kepada
masyarakat dan sebagainya.
Dengan
demikian, yang membedakan perusahaan dengan lembaga sosial terletak pada
penekanan/prioritas perusahaan terhadap laba, kelangsungan hidup, dan tanggung
jawab sosial. Lembaga sosial lebih menekankan prioritasnya pada tanggung jawab
sosial. Sebaliknya, perusahaan berorientasi pada perolehan keuntungan, umumnya
akan memfokuskan kegiatannya untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Secara
singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Kelebihan
perusahaan perseorangan:
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit menigkuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
B. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama
digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik
sendiri-senfir maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Kelebihan Firma:
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
C. Perseroan Komanditer (Commanditer
vennotschap)
Perseroan komanditer dapat dianggap
sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan dapat
dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer:
Sekutu komplementer : orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. sekutu
komanditer : sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebian perseroan komanditer:
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikan
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan perseroan komanditer:
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
D. Perseroan Terbatas (PT/NV atau
Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu
badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dan
kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. berbeda dengan
bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup
yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau
pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang
sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki
seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan
yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang
saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain,
tanggung jawab permilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan
ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan
pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak
dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan
namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik.
E. Koperasi
Dibandingkan dengan bentuk badan
usaha lain, kopersasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
- Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan Koperasi:
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi
yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan
kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan
pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai pada penyaluran
hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para
konsumen.
3. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah
koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para nggota, dan menyalurkan
kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana
yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
4. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi
yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan
para anggota.
Menurut luasnya wilayah,
koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
1. Primer Koperasi
Koperasi primer/primer koperasi
adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan
melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
2. Pusat
Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang
anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian
anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi
3. Gabungan
Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi
yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga
pusat koperasi).
4. Induk
Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang
dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan kopersasi paling sedikit tiga
gabungan koperasi)
Pengelolaan
koperasi, terutama kopersi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat
dalam menentukan maju mundurnya koperasi, adalah:
1. Rapat Anggota
Rapat anggota yang merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka
berkewajiban ikut serta mengembangkan , menjaga keutuhan serta ketertiban
organisasi koperasi. Merekk juga berkewajiban membantu pengurus dan badan
pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung jawaban
pengurus jika terjadi penyimpangan dari anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang
secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu
keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang
jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih orang
yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial
3. Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut
berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil
anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. pengawas bertugas dalam
menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.
Komentar
Posting Komentar