Tugas pengantar bisnis (perusahaan)-Rosa



1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan    : Sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan dan memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Adapun pengertian perusahaan menurut para ahli:
1.Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff
Pengertian perusahaan menurut Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraff adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
2.Ebert Dan Griffin
Pengertian perusahaan menurut Ebert Dan Griffin adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.
3.Kansil (2001:2)
Pengertian perusahaan menurut Kansil adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
4.Pemerintah Belanda
Pengertian perusahaan menurut Pemerintah Belanda adalah keseluruhan dari perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan dan untuk mencari keuntungan (laba).
5.Swastha Dan Sukotjo (2002:12)
Pengertian perusahaan menurut Swastha dan Sukotjo adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
6.Much Nurachmad
Pengertian perusahaan menurut Much Nurachmad adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.Murti Sumarni (1997)
Pengertian perusahaan menurut Murti Sumarni adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan baran dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
8.Mr.M. Polak
Pengertian perusahaan menurut Mr.M. Polak adaah sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.
9.Abdul Kadir Muhammad
Pengertian perusahaan menurut Abdul Kadir Muhammad adalah istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulknya semua faktor produksi.
10.Andasasmita
Pengertian perusahaan menurut Andasasmita adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.
11.Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Pengertian perusahaan menurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).

2. Tempat kedudukan dan tata letak perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan        : Kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintahan, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.  
Letak perusahaan       : tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Letak perusahaan sering pula disebut tempat kediaman perusahaan,yaitu tempat dimana perusahaan melakukan kegiatannya sehari-hari.Sedangkan istilah tempat kedudukan perusahaan dapat diartikan sebagai tempat kantor pusat perusahaan.

Jenis Letak Perusahaan
Ada 4 jenis letak perusahaan :
                ·      Letak perusahaan yang terkait pada alam : Letak perusahaan ini sangat ditentukan oleh ketersediaan sumber dari alam. Sebagai contohnya : Perusahaan Tambang, Perminyakan.
                ·     Letak perusahaan berdasarkan sejarah: Dalam hal ini perusahaan menjalankan aktivitasnya di daerah tertentu karena alasan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. Sebagai contoh Perusahaan Batik Solo dan Yogyakarta.
               ·     Letak perusahaan yang ditentukan pemerintah : Dalam hal ini pemerintahlah yang menentukan dimana perusahaan menjalankan aktivitasnya.

Letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan merupakan salah satu faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi biaya adalah:

       ·         Harga bahan mentah/bahan pembantu
       ·         Tingkat upah buruh
       ·         Tanah
       ·         Pajak
       ·         Tingkat bunga
       ·         Biaya alat produksi tanah lama
       ·         Biaya atas jasa pihak ketiga     
Letak Perusahaan juga Dipengaruhi oleh faktor ekonomi bersifat Industri
Faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah:
  Ketersediaan bahan mentah
·         Ketersediaan tenaga air
·         Ketersediaan tenaga kerja
·         Ketersediaan modal
·         Transportasi
·         Kedekatan pasar
·         Kesesuaian iklim

3. Perusahaan dan lembaga sosial
  Tujuan didirikannya suatu Perusahaan
A. Tujuan Ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).

B. Tujuan Sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
    Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.

·         Perusahaan sebagai suatu Sistem 
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, maupun tanggung jawab sosial.

·         Sifat Sistem Perusahaan
Terdapat 5 sifat sistem perusahaan diantaranya :
*Kompleks
*Beragam
*Dinamis
*Saling tergantung
*Sebagai suatu kesatuan/unit

·         Fungsi Perusahaan
Ada dua fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yaitu :
a. Fungsi Operasi 
b. Fungsi Manajemen

·         Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri-ciri umumnya sebagai berikut :
-Operatif
-Koordinatif
-Regular
-Dinamis
-Formal
-Lokasi
-Pelayanan Bersyarat

Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup. 

Fungsi lembaga           : untuk memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, menjaga keutuhan dari masyarakat, sebagai paduan masyarakat dalam mengawasi tingkah laku anggotanya.

Dalam pendekatan ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah perusahaan akan melakukan kegiatan produksinya hingga mencapai tingkat keuntungan maksimum. Meskipun demikian memperoleh laba bukanlah satu-satunya tujuan perusahaan. Masih ada tujuan lain seperti memberikan kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran, prestise, pertimbangan politik, upaya pengabdian kepada masyarakat dan sebagainya.

Dengan demikian, yang membedakan perusahaan dengan lembaga sosial terletak pada penekanan/prioritas perusahaan terhadap laba, kelangsungan hidup, dan tanggung jawab sosial. Lembaga sosial lebih menekankan prioritasnya pada tanggung jawab sosial. Sebaliknya, perusahaan berorientasi pada perolehan keuntungan, umumnya akan memfokuskan kegiatannya untuk meningkatkan nilai perusahaan.


4. Bentuk Perusahaan Yuridis


A. Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Kelebihan perusahaan perseorangan:
  • Mudah dibentuk dan dibubarkan
  • Bekerja dengan sederhana
  • Pengelolaannya sederhana
  • tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan:
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Sulit menigkuti pesatnya perkembangan perusahaan
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  • Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

B. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-senfir maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.


Kelebihan Firma:
  • Prosedur pendirian relatif mudah
  • Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
  • Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
  • Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

C. Perseroan Komanditer (Commanditer vennotschap)
Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh bebrapa orang(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekkutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer:
 Sekutu komplementer            : orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.                                                         sekutu komanditer           : sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebian perseroan komanditer:
  • Pendiriannya relatif mudah
  • Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
  • Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
  • Manajemen dapat didiversifikasikan
  • Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan perseroan komanditer:
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kelangsungan hidup tidak terjamin
  • Sukar untuk menarik kembali investasinya
  •  
D. Perseroan Terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dan kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, tanggung jawab permilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik.

E. Koperasi
Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lain, kopersasi mempunyai ciri tersendiri yaitu:
  • Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan.
  • Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
  • Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
  • Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
  • Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
  • Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
  • Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan Koperasi:
1. Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa. Koperasi ini mengusahakan kemudahan bagi para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, seperti menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya, bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
   
 2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentu saja bukan lagi produsen melainkan para konsumen.
     3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dama penghimpunan dana dari para nggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkannya. jadi, pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjam berasal dari simpanan anggota lain.
     4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggota.
Menurut luasnya wilayah, koperasi di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 yaitu:
1. Primer Koperasi
Koperasi primer/primer koperasi adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
     2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi primer, sedikitnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada pusat koperasi
     3. Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikit tiga pusat koperasi).
     4. Induk Koperasi
Induk koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan kopersasi paling sedikit tiga gabungan koperasi)
     Pengelolaan koperasi, terutama kopersi primer, relatif sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi, adalah:


1. Rapat Anggota
Rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh anggota. Mereka berkewajiban ikut serta mengembangkan , menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi koperasi. Merekk juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemeriksa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung jawaban pengurus jika terjadi penyimpangan dari anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya, pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga harus dipilih orang yang cakap, trampil, dan berjiwa sosial
3. Pengawas
Pengawas/Dewan Komisaris turut berperan dalam mengembangkan koperasi. Mereka dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggota. pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan dan jumlah keuntungan yang dibagi.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang

MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"

Tulisan 3 Kasus Pelanggaran Hak Dagang