Postingan

Tulisan 3 Kasus Pelanggaran Hak Dagang

Nama  : Rosa Mariani Sipahutar NPM  : 26218369 Kelas  : 2EB15 Kelompok : 10 Tulisan 3  Bocorkan Rahasia Dagang Racikan Kopi, Hi Pin Dibui Hi Pin dihukum 1 tahun penjara karena membocorkan rahasia dagang racikan kopi. Eks karyawan pabrik kopi CV Bintang Harapan itu dikenakan UU Rahasia Dagang. Kasus bermula saat pria kelahiran 30 November 1970 bermasalah dengan majikannya. Pada November 2009, ia mendatangi mess karyawan membujuk mereka pindah pabrik. Beberapa karyawan CV Bintang Harapan terbujuk dan mereka pindah ke pabrik Hi Pin dengan bendera CV Tiga Berlian. Nah, Hi Pin menyuruh karyawan barunya untuk membuat sistem kerja sama dengan tempat lama. Seperti penggorengan, penggilingan, saringan, hingga pengemasan. Sehingga cita rasa yang didapat bisa sama persis, baik aroma dan cita rasanya. Untuk pemasaran, jaringan distribusi juga menggunakan jejaring yang sama. Pelan-pelan, bisnis CV Bintang Harapan dan Hi Pin dilaporkan ke polisi dengan dalih mencuri rah...

Tulisan 2 Kasus pelanggaran hak cipta

Nama  : Rosa Mariani Sipahutar NPM  : 26218369 Kelas  : 2EB15 Kelompok : 10 Tulisan 2  Pelanggaran Hak Cipta dalam Platform Digital Lintas Negara atas lagu       “karna su sayang” Lagu berjudul 'Karna Su Sayang' yang baru-baru ini viral di kancah musik tanah air, nampaknya sudah sangat melekat di telinga masyarakat Indonesia. Tak hanya terkenal lewat media sosial, bahkan lagu 'Karna Su Sayang' sering diputar di beberapa tempat umum, seperti halnya di kafe. Sempat tak terpecahkan dari mana lagu ini berasal, tetapi akhirnya, penyanyi aslinya pun muncul setelah lagu mereka viral. Ya, Immanuel Andra, atau yang lebih dikenal dengan nama "Near", bersama Dian Soroewa adalah penyanyi sekaligus pencipta lagu 'Karna Su Sayang' asal Nusa Tenggara Timur. Dengan mencampurkan bahasa daerah di dalamnya, yaitu bahasa khas Maumere, Nusa Tenggara Timur, lagu 'Karna Su Sayang' terdengar amat syahdu di telinga. Buktinya, sejak lagu 'Karna Su Sayang...

5 Soal ESSAY tentang Hak Cipta, Hak Paten dan Merk Dagang

1.       Tuliskan Perbedaan singkat antara Hak Cipta, Hak Paten dan Merek Dagang! Jawab : Hak Cipta         : Berkaitan dengan karya seni yang dihasilkan oleh                          seseorang maupun kelompok Hak Paten         : Berkaitan dengan penemuan berbasis teknologi Merek Dagang : Berkaitan dengan symbol seperti penanaman logo,                           gambar dan tulisan 2.       Sebutkan komponen penting dalam hak cipta! Jawab : ·                  Pencipta (sebagai pemegang hak moral)           ...

MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG"

TULISAN 1 MAKALAH "HAK CIPTA, HAK PATEN DAN MEREK DAGANG" Nama    : Rosa Mariani Sipahutar NPM     : 26218369 Kelas     : 2EB15 A.     HAK CIPTA Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar. 1.       Pendaftaran dan Permohonan Hak Cipta Ketentuan mengenai pendaftaran Hak Cipta, diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 U...